Selain Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuk Putranto, salah satu dari 7 tersangka perkara obstruction of justice atau upaya menghalang halangi hukum sudah selesai menjalani proses sidang komisi kode etik polri (KKEP). Chuk Putranto diputus melakukan tindakan tercela dan diberhentikan dengan tidak hormat.