VIDEO: Kompol Baiquni Wibowo Divonis Pemberhentian Dengan Tidak Hormat

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Sabtu, 03 Sep 2022 21:30 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Melalui sidang yang digelar selama 12 jam, komisi kode etik polri menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat, Ptdh, terhadap Kompol Baiquni Wibowo pada jumat malam. Kompol Baiquni diberikan sanksi tegas karena terbukti menghalangi proses penyidikan atau Obstruction Of Justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir Yosua.

Video Terkait
Video Terpopuler