Terdakwa kasus kekerasan seksual sekaligu pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra divonis bersalah. Majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan selama 12 tahun penjara. Julianto dinyatakan terbukti bersalah membujukrayu untuk bersetubuh dan mencabuli siswinya.