Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten mengatakan, dilepaskannya mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pada Hari Selasa, bukanlah kebebasan murni. Mereka dan dua narapidana lain dinyatakan bebas bersyarat melalui program reintegrasi sosial.