Terdakwa kasus kekerasan seksual sekaligus pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia atau SPI, Julianto Eka Putra, divonis bersalah.
majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan selama 12 tahun penjara.
Sementara , jumlah korban pencabulan dan pemerkosaan guru agama di sebuah SMP Negeri di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, terus bertambah.
Menurut polisi, ada 35 siswi yang diduga dicabuli dan diperkosa oleh pelaku .