Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Komisaris Besar Agus Nur Patria, diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian. Kombes Agus terbukti melakukan obstruction of justice atau penghalang-halangan proses penyidikan kematian Brigadir Yosua Hutabarat.