Kepolisian Daerah Lampung akan menggelar sidang kode etik profesi Aipda Rudi Suryanto, tersangka penembakan terhadap Aipda Ahmad Karnain Kamis hari ini. Tersangka terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti melanggar kode etik karena penembakan yang dilakukannya. Selain terancam dipecat dari kepolisian, Aipda Rudi Suryanto juga terancam hukuman mati karena dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap korban Aipda Ahmad Karnain.