Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah tak bisa mengintervensi perihal narapidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Mahfud menjelaskan, keputusan hakim dalam memberikan bebas bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi adalah proses ketatanegaraan yang harus dihormati. Hal ini disampaikan Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis siang.