Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menilai pembebasan bersyarat sejumlah eks koruptor telah sesuai undang-undang permasyarakatan yang berlaku. Menurut Wamenkumhan, kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Permasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 yang telah disahkan Juli lalu. Hal ini disampaikan edward di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis pagi.