Remisi 23 napi korupstor sejak agustus hingga awal september ini menjadi catatan penting publik belakangan. tindak pidana korupsi yang seharusnya masuk dalam kategori extra ordinary crime saat ini terasa seperti kejahatan biasa bahkan disebut-sebut semakin melemahkan semangat pemberantasan korupsi di negeri ini.
Bagaimana kontruksi logika mengapa pelonggaran masa tahanan napi koruptor semakin leluasa terjadi? Bagaimana seharusnya hukuman tindak pidana korupsi ini/ bisa membuat jera?
Untuk membahasnya lebih dalam sudah bergabung bersama kami Johan Budi selaku Anggota Komisi 3 DPR RI Fraksi PDIP dan Kurnia Ramadhan selaku Peneliti Indonesian Corruption Watch