Kepolisian Daerah Lampung menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Aipda Rudi Suryanto, yang menembak rekannya sesama anggota Polsek Way Pengubuan, Aipda Ahmad Karnain. Keputusan ini diambil Majelis Hakim Sidang Kode Etik Profesi Polri setelah bersidang selama 14 jam dan memeriksa 28 saksi. Aipda Rudi Suryanto memilih menerima sanksi penghentian dengan tidak hormat itu dan tidak melakukan upaya banding.