Mantan bintara Biro Provos Divpropam Polri Bripka Frillyan Fitri dan Bharada Sadam, dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik anggota Polri.
Keduanya diduga mengintimidasi wartawan Cnn Indonesia dan detik.com, saat sedang melaksanakan tugas peliputan di rumah dinas Ferdy Sambo.