Terdakwa Wali Kota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi, dituntut 9,5 tahun enam bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Rabu Petang.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor tersebut, JPU juga membacakan tuntutan untuk empat terdakwa lain, dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta suap, dalam lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.