Mantan Kepala Divisi Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Menanggapi hasil putusan majelis hakim, Napoleon Bonaparte menerima putusan tersebut, namun kuasa hukumnya, meminta waktu seminggu untuk berfikir atas sidang putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut.