Komite Etik Profesi Polri atau KEPP, Senin siang telah membacakan hasil keputusan banding mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdi Sambo, yang sebelumnya telah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Perangkat sidang banding telah memutuskan menolak banding Ferdi Sambo dan menguatkan keputusan sidang kepp sebelumnya.