Komisi I DPR mengesahkan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi menjadi undang-undang. Hal ini disampaikan dalam sidang paripurna kelima masa sidang 2022-2024 yang berlangsung pada Selasa pagi. Undang-undang ini diharapkan menjadi landasan hukum berkekuatan tetap dalam melindungi data pribadi masyrakat dan data milik negara.