Komisi I DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi Undang-Undang. Hal ini disampaikan dalam sidang paripurna kelima masa sidang 2022-2024 yang berlangsung pada selasa pagi. Undang-Undang ini diharapkan menjadi landasan hukum berkekuatan tetap, dalam melindungi data pribadi masyrakat dan data milik negara.