Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membolehkan warganya untuk membangun rumah tinggal hingga 4 lantai.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022, tentang rencana detail tata ruang atau RDTR.
Sebelumnya, dalam Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2013 dan Perda DKI Nomor 1 Tahun 2014, ada pembatasan pembangunan rumah 3 lantai.
Diantaranya rumah 3 lantai atau lebih tinggi, hanya diizinkan untuk kediaman dengan luas setidaknya 400 meter persegi.
Dalam paparanya Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, warga Jakarta diperbolehkan untuk membangun rumah atau hunian dengan 4 lantai, dikarenakan untuk mengoptimalisasi lahan serta mendorong multy family ownership dalam sebuah bangunan.