Usai jalani sidang kode etik kepolisian selama 6 jam, AKP Idham Fadhilah tidak mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun Idham Fadhilah dimutasi ke Yanma, serta wajib mengikuti pembinaan selama satu bulan. Hal ini disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, Kamis siang.