KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. KPK menyebut, Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) menerima uang sebesar Rp800 juta terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dalam konfrensi pers yang digelar Jumat dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Sudrajat menerima uang tersebut lewat Elly Tri Pangestu, yang merupakan Hakim Yustisial, Panitera Pengganti MA. Sudrajad disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c Atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.