Pemerintah mengumumkan, pada 5 Oktober seluruh siaran televisi frekuensi analog di Jabodetabek dihentikan. Setelah Jabodetabek, wilayah Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Banjarmasin, Bali, Palembang, dan Makassar, segera menyusul. Hingga saat ini, pemerintah mengklaim sudah menyalurkan 63,4 persen perangkat "set top box" kepada masyarakat miskin, agar mereka bisa menggunakan televisi lamanya.