Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat siang, Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan empat point pernyataan kelembagaan, pasca-penetapan tersangka Sudrajad Dimyati. Komisi Yudisial menaruh perhatian penuh terhadap kasus ini, lantaran menyangkut dugaan pencideraan terhadap kehormatan, dan keluhuran martabat hakim. Komisi Yudisial juga terbuka dan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung serta KPK untuk melakukan pendalaman demi kelancaran kasus ini.