Jelang akhir masa jabatannya/ gubernur dki jakarta menerbitkan aturan baru yang mengatur rencana detail tata ruang dki jakarta. dalam salah satu pasal di aturan tersebut menegaskan pemanfaatan reklamasi pulau g/ diperuntukan bagi permukiman.
lantas apakah hal ini tepat dilakukan? dan bagaimana pula nasib keberlanjutan lingkungan di daerah terdampak dari aturan ini?
untuk membahasnya/ sudah bergabung melalui sambungan virtual dengan Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Yayat Supriyatna.