Sebuah rumah yang dijadikan klinik dan yayasan penampungan bayi terlantar, dikomplek Grand Viona, Kabupaten Bogor Jawabarat, digerebek Satreskrim Polres Bogor.
Aksi pengrebekan dilakukan lantaran tersebut diduga menjadi tempat praktek jual beli bayi, atau adopsi anak ilegal.