Kejaksaan Agung telah menerima dan menyatakan lengkap berkas perkara pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat dengan lima tersangka, Ferdy Sambo dan kawan kawan. Begitu pula dengan berkas perkara obstruction of justice dengan tujuh orang tersangka. Rabu 28 September sore, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan kepolisian akan segera menyerahkan semua tersangka, termasuk berbagai alat bukti, kepada kejaksaan, termasuk juga Putri Candrawathi yang selama ini tidak ditahan di rumah tahanan dengan alasan kesehatan.