Menkopolhukan Mahfud MD menyebut, tidak ada rekayasa poliitk dalam penetapan tersangka oleh KPK terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe atas kasus suap dan gratifikasi.
Hal ini disampaikan Mahfud MD usai pemberian Anugrah Udayana dari Universtas Udayana Bali, Jumat siang.
Mahfud menegaskan, bahwa kasus tersebut sudah bergulir sejak 2020.
Mahfud MD juga meminta kepada masyrakat Papua untuk tenang dan melihat kasus ini sebagai penegakan hukum dan bukan hal lain.