VIDEO: Ditemukan Unsur KDRT, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara
Terkait laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan terancam pidana lima tahun penjara. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pada Jumat siang. Polisi telah melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa adanya unsur kekerasan dalam rumah tangga, yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.