Pengadilan di Moskwa menjatuhkan denda ke perusahaan video musik asal Tiongkok, TikTok sebesar 3 juta rubel atau setara Rp774 Juta. Denda ini karena TikTok disebut menolak menghapus konten yang dilarang di federasi Rusia. Tiktok, diberikan kesempatan untuk mengajukan banding dalam waktu 10 hari.