VIDEO: Tolak Hapus Konten, Pengadilan Rusia Denda Tiktok 3 Juta Rubel

AP | CNN Indonesia
Rabu, 05 Okt 2022 15:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan di Moskwa menjatuhkan denda ke perusahaan video musik asal Tiongkok, TikTok sebesar 3 juta rubel atau setara Rp774 Juta. Denda ini karena TikTok disebut menolak menghapus konten yang dilarang di federasi Rusia. Tiktok, diberikan kesempatan untuk mengajukan banding dalam waktu 10 hari.