Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia merancang 1 tempat pemungutan suara hanya dipergunakan 300 pemilih saat pemilihan umum 2024 nanti. Angka ini berdasarkan hasil simulasi saat pemilu 2019. Rata-rata durasi setiap pemilih di bilik suara adalah 5 sampai 7 menit untuk memilih 5 surat suara. Setiap TPS akan memiliki 4 bilik suara. Sehingga, jika setiap TPS dibatasi hanya bagi 300 pemilih, maka waktu yang diperlukan setiap TPS untuk menyelesaikan proses pencoblosan adalah sekitar 6 jam.