Istri dan anak kedua Gubernur Papua, Lukas Enembe menolak menjadi saksi dan diperiksa oleh KPK. Terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lukas Enembe. Keputusan menolak untuk diperiksa dan menolak menjadi saksi merupakan hak berdasarkan UU KUHP Pasal 168 dan Pasal 35 undang-undang Tipikor.