Tiga orang polisi ditetapkan menjadi tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang termasuk Arema FC, akhir pekan lalu. Dua polisi di antaranya merupakan orang yang memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.
Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, SDA, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.
Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang.
Diketahui total enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Selain tiga nama di atas, para tersangka yakni Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema Suko Sutrisno.