Kapolri menetapkan enam tersangka, dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan ratusan orang.
Sementara hasil pemeriksaan internal terhadap 31 orang personil kepolisian. 20 orang terbukti melakukan pelanggaran dengan melepas 11 tembakan gas air mata di dalam stadion.