Pasca kerusuhan kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, Polri telah menetapkan 6 orang tersangka. Pasal yang dikenakan pada keenam tersangka yakni pasal 359 dan 360 KUHP, dan juga pasal 103 junto pasal 52 undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. Polisi juga melakukan pemeriksaan internal pada 31 personel. Diputuskan 20 personil akan melakukan pertanggung jawaban etik.