Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat, dan kasus obstruction of justice yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo Cs. Ada setidaknya 11 berkas yang diserahkan Kejari Jaksel ke PN Jaksel, pada Senin sore.