Pemerintah telah menyepakati serta menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.