Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pagi menggelar sidang perdana kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lain diantaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga akan menjalani sidang perdananya.
Keempat terdakwa kasus pembunuhan berencana ini, dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Berikut video saat para Ferdy Sambo, Putri Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.