Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ferdy Sambo dengan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, namun pihak Ferdy Sambo menolak isi dakwaan dan menganggap bahwa dakwaan tidak jelas serta tidak cermat, lalu seperti apa hakim akan menilai dan apakah Jaksa Penuntut Umum akan memberikan perlawanan maksimal dalam persidangan. Untuk membahasnya lebih dalam, simak pembahasan news anchor CNN Indonesia Prasidya Puspa dengan Kuasa Hukum Brigadir Yosua Yonathan Baskoro dan Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Ibnu Nugroho.