Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyatakan, dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya tidak jelas dan dapat dibatalkan secara hukum.
Ditemui di sela-sela sidang perdana peristiwa Duren Tiga, Senin petang, Febri mengatakan, dakwaan yang dibacakan gagal menunjukkan fakta-fakta keterlibatan Putri.
Menurutnya, banyak fakta-fakta yang kabur dalam tuntutan tersebut, sehingga dirinya yakin akan mampu membantah tuntutan tersebut dalam proses persidangan.
Ia berharap, proses persidangan nantinya berjalan secara obyektif dan berdasarkan data-data yang actual, bukan asumsi-asumsi belaka.