Berbeda dengan 4 terdakwa lainnya, terdakwa Richard Eliezer tidak mengajukan eksepsi setelah mendengar tim jaksa penuntut umum (JPU) selesai membacakan surat dakwaan. Melalui kuasa hukumnya, Richard Eliezer merasa isi surat dakwaan dinilai sudah cermat dan tepat. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, saat hakim meminta tanggapan dari pihak Eliezer sebagai terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak. Kuasa hukum Richard Eliezer juga mengajukan kepada hakim untuk menghadirkan kembali 5 saksi lainnya: Ferdi Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.