Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat dakwaan kepada Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di pengadilan Jakarta Selatan. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua dengan ancaman pidana hukuman mati. Kubu Sambo mengklaim dakwaan Jaksa tidak cermat dan hanya berpegang pada keterangan satu saksi yakni Bharada E. Sementara Bharada E tidak mengajukan nota keberatan dan mengaku kesalahannya menembak Brigadir Yosua. Anchor Rivana Pratiwi membahasnya lebih dalam bersama Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang dan Pengacara Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy.