Richard Eliezer atau Bharada E, telah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Terdakwa Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU, yang dibacakan dalam sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa. Berikut beberapa poin penting dakwaan JPU terhadap terdakwa Bharada E.