VIDEO: Kompol Baiquni Ajukan Eksepsi, Sidang Dilanjutkan 26 Oktober

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Kamis, 20 Okt 2022 13:38 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Kompol Baiquni Wibowo meminta waktu untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi, atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Baiquni Wibowo, salah satu tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Pada rabu 19 Oktober siang, Baiquni menjalani persidangan pertama. Dalam surat dakwaan, Jaksa menyebutkan peran Baiquni adalah menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menanggapi dakwaan Jaksa tersebut, Penasihat Hukum meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk mengajukan eksepsi. Majelis Hakim sendiri memberikan waktu 1 Minggu.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red