Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi. Jaksa juga meminta hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Keputusan ini disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10) pagi.