Selain Putri Chandrawathi, Jaksa Penuntut Umum juga menolak seluruh dalil eksepsi terdakwa Ferdy Sambo yang digelar Kamis (20/10) pagi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menolak karna menilai materi pokok bukan ruang lingkup eksepsi.
Sementara Majelis Hakim, memutuskan melanjutkan sidang ferdy Sambo dengan agenda putusan sela, pada Rabu 26 Oktober pekan depan.