Kementerian Kesehatan Indonesia, menginstruksikan penjualan, maupun penggunaan obat dalam bentuk cair atau sirop dihentikan sementara. Hal ini terkait dengan temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak di Indonesia. Meski begitu, sejumlah pedagang obat di pasar Pramuka, Jakarta Timur, Kamis siang terlihat masih menjual obat dalam bentuk sirup.