Menanggapi adanya desakan mundur ketua umum PSSI pasca-tragedi Kanjuruhan, PSSI menegaskan, punya aturan sendiri.
Anggota Exco PSSI, Ahmad Ryadh menyebut, berdasarkan statuta PSSI, hanya pemilik suara dalam federasi yang bisa meminta ketua umum mundur, termasuk mengajukan permintaan pelaksanaan kongres luar biasa.