Badan pengawas obat dan makanan, telah merarik peredaran lima obat sirop, karena mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, yang melebihi ambang batas aman. Tiga jenis obat di antaranya merupakan produksi Pt Universal Pharmaceutical Industries yang pabriknya berada di Medan, Sumatera Utara.
Hingga jumat siang pihak perusahaan tidak bersedia memberikan keterangan terkait penarikan obat produksi mereka.