Kuasa Hukum Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Purba, mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin sore.
Adriel bersama tim mengajukan kliennya sebagai justice collaborator.
Hal ini dilakukan karena Tim Kuasa Hukum menemukan adanya dugaan intimidasi sekaligus intervensi terhadap AKBP Doddy Prawiranegara maupun keluarganya.
Kuasa Hukum menambahkan bahwa selain AKBP Doddy, ada 2 tersangka lainnya yang siap menjadi justice collaborator, yakni tersangka Linda dan Samsul Ma'arif.
Ketiga kliennya ini akan secara terbuka mengungkap fakta keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus jual barang bukti narkoba jenis sabu sebesar 5 kilogram.