VIDEO: Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Dilanjutkan 1 November
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu pagi, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Sentosa memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo.
Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi persyaratan formil dan materil. Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Ferdy Sambo.
Pada sidang selanjutnya, yang digelar selasa 1 November, JPU juga diminta untuk melanjutkan pembuktian kasus dengan menghadirkan saksi-saksi.