Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Pembacaan putusan sela dilakukan oleh Hakim anggota Alimin Ribut Sujono, di Pengadilan Negeri Selatan, pada Rabu pagi.
Hakim Alimin menyatakan menolak semua isi nota keberatan atau eksepsi terdakwa Putri Candrawathi.
Hakim Alimin mengatakan dalam persidangan bahwa, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materil.
Atas putusan sela ini Hakim meminta Jaksa untuk melanjutkan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua ke tahap pembuktian dan saksi saksi di muka persidangan, pada 1 November 2022 mendatang.